Meca
Rabu, 25 Maret 2015
Sabtu, 06 Desember 2014
MAKALAH Akuntabilitas Partai Politik (ASP)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi.
Mereka menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah. Sebagai organisasi
yang hidup di tengah masyarakat, partai politik menyerap, merumuskan, dan
mengagregasi kepentingan masyarakat. Sedangkan sebagai organisasi yang
menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif maupun eksekutif, partai
politik menyampaikan dan mendesakkan kepentingan masyarakat (Supriyanto dan
Wulandari, 2012). Apalagi dengan di mulainya era reformasi yang menandai
terbukanya keran demokrasi membuat masyarakat begitu larut dalam eforia demokrasi.
Mereka memberikan ekspektasi yang besar pada partai politik untuk
memperjuangkan haknya, setelah selama kurang lebih 32 tahun terkukung dalam
rezim“orde baru”yang represif.
Namun demikian, ibarat 2 mata koin selain memiliki manfaat partai politik
juga memberikan sesuatu yang merugikan bagi masyarakat apalagi jika melihat
bahwa hal di atas bersifat normatif sementara realita di lapangan bicara
lain. Peneliti CSIS, J Kristiadi (Anonim, 2011 dalam kompas.com), mengatakan,
perilaku elite yang berorientasi kepada kekuasaan subjektif mengakibatkan
setelah lebih dari satu dasawarsa transformasi politik, masyarakat belum banyak
mencapai kemajuan. Manuver politik didominasi oleh “nafsu
berkuasa”sehingga jagat politik Indonesia sarat dengan intrik, kompromi
politik yang pragmatis dan oportunistik, politik uang, tebar pesona, dan
janji-janji sebagai alat merayu dukungan, oleh karena itu, akuntabilitas dan
transparansi mutlak diimplementasikan terhadap seluruh organisasi partai
politik.
Bentuk akuntabilitas yang urgen dibutuhkan adalah mengenai keuangan partai,
terutama berkenaan dengan sumber dana (bantuan) partai politik dan
penggunaannnya. Hal tersebut disebabkan partai politik menghadapi situasi
dilematis. Di satu pihak, untuk membiayai kegiatan operasional dan memenangkan
pemilu, partai politik membutuhkan uang banyak. Sementara itu di lain
pihak, besarnya sumbangan dapat mengganggu kemandirian partai politik
dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan kata lain, besarnya sumbangan
perseorangan maupun perusahaan dapat mengganggu eksistensi partai politik
sebagai pemegang mandat rakyat karena partai politik bisa mengutamakan
kepentingan penyumbang daripada kepentingan rakyat.
Ada dugaan kuat partai politik lebih suka memilih jalan pintas: memaksa
kadernya di lembaga legislatif dan eksekutif mengumpulkan dana ilegal, juga
menerima dana dari para penyumbang besar. Yang pertama tercermin dari
banyaknya skandal korupsi yang melibatkan pengurus partai politik, mulai
dari kasus dana DKP, pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, hingga kasus
Nazaruddin. Sedangkan yang kedua terlihat makin banyaknya pengusaha dan
pensiunan birokrat dan jenderal, yang menjadi pengurus partai politik. Partai
politik pun mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan partai politik, karena undang-undang yang dibuat
oleh para kader partai politik di DPR dan pemerintah belum mengaturnya
secara tuntas.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimana Penerapan Akuntabilitas
Pengelolaan Dana Partai Golkar?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Akuntabilitas
Pengelolaan Dana Partai Golongan Karya
1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1
Manfaat Teoritis
Memberikan
kajian akademis mengenai Akuntabilitas Pengelolaan Dana Partai Golongan
Karya dan Sebagai referensi, informasi,
dan tambahan literatur bagi pembaca yang tertarik pada kajian ilmu politik.
1.4.2
Manfaat Praktis
Sebagai bahan pemikiran dalam
merumuskan kebijakan – kebijakan partai khusunya yang berkaitan dengan upaya
perbaikan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Partai Golkar.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Partai Politik
Menurut UU
Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, partai politik
adalah organisasi politik yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Ramlan
Surbakti mendefinisikan partai politik sebagai : “Kelompok
anggota yang terorganisasikan secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan
dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan
mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna
melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun”. (Surbakti, 1992:116)
Menurut Prof. Meriam Budiarjo adalah suatu kelompok yang
terorganisir di mana para anggotanya mempunyai orientasi, cita-cita dan
nilai-nilai yang sama. Tujuan kelompok ini yaitu memperoleh kekuasaan politik
dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakannya.
Menurut R.H. Soltau, Pengertian
Partai Politik ialah sekelompok warga negara yang sedikit banyak
terorganisir, dimana bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan
untuk menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum organisasi.
Carl J. Friedrich mengemukakan Pengertian
Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil
dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi
pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan itu, memberikan kepada
anggota-anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil.
Dari pengertian partai politik diatas dapat
disimpulkan bahwa, Pengertian Partai Politik adalah suatu kelompok yang
terorganisir, dimana para anggotanya memiki tujuan yang sama untuk merebut dan
mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya.
2.2 Fungsi-Fungsi Partai Politik
a.
Sebagai
Sarana Komunikasi Politik
Dalam
hal ini partai politik juga berfungsi untuk memperbincangkan dan
menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Partai politik
memainkan peran sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah.
Partai
politik merumuskan usulan-usulan kebijakan yang bertumpu pada aspirasi dari
masyarakat. Kemudian rumusan tersebut diartikulasikan kepada pemerintah agar
dapat dijadikan sebagai sebuah kebijakan. Proses ini menunjukan bahwa
komunikasi antar pemerintah dengan masyarakat dapar dijembatani oleh partai
politik. Dan bagi partai politik mengartikulasikan aspirasi rakyat merupakan
suatu kewajiban yang tidak dapat dielakkan, terutama bila partai politik
tersebut ingin tetap eksis dalam kancah politik nasional.
b.
Sebagai
Sarana Sosialisasi Politik
Partai
politik menjadi penghubung yang mensosialisasikan nilai-nilai politik generasi
yang satu ke generasi yang lain. Pelaksanaan fungsi sosialisasi ini di lakukan
melalui berbagai cara yaitu media massa, ceramah-ceramah, penerangan, kursus
kader, penataran, dsb. Funsi lain dari sosialisasi politik adalah upaya
menciptakan citra (image) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.
c.
Sebagai
Sarana Rekruitment Politik
Dimana
partai politik berkewajiban untuk melakukan seleksi dan rekruitmen dalam rangka
mengisi posisi dan jabatan politik tertentu. Dengan adanya rekruitmen politik
maka dimungkinkan terjadinya rotasi calon mobilitas politik. Tanpa rotasi dan
mobilitas politik pada sebuah sistem politik, maka akan muncul diktatorisme dan
stagnasi politik dalam sistem tersebut.Rekruitmen politik menjamin kontinuitas
dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan
melatih calon-calon pemimpin.
d.
Sebagai
Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management)
Partai politik dapat menjadi
penghubung psikologis dan organisasional antara warga negara dengan
pemerintahnya. Selain itu, partai juga melakukan konsolidasi dan artikulasi
tuntutan-tuntutan yang beragam yang berkembang di berbagai kelompok masyarakat.
2.3 Sumber Dana Partai Politik
PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada
Parpol. Juga dijelaskan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
Perhitungan harusnya sesuai dengan Permendagri .
Untuk nilai bantuan persuara, digunakan perhitungan, jumlah anggota DPR dikali
bantuan keuangan, kemudian dibagi jumlah perolehan suara pemilu. Lalu untuk
jumlah bantuan keuangan, dihitung dengan mengalikan antara jumlah perolehan
suara parpol danan nilai bantuan persuara.
Secara
rinci perbandingan mengenai aturan-aturan keuangan partai politik dapat dilihat
di bawah ini:
a. Iuran Anggota
Hampir semua negara
menekankan bahwa sumber utama keuangan partai adalah iuran anggota. TI
menyebutkan nama ini sebagai “Uang Jujur”, karena anggota menyumbang bukan
untuk mendapatkan imbalan keuntungan atau fasilitas, tetapi karena ingin agar
idealismenya dan aspirasinya dibawakan oleh partai tempat dia menjadi anggota.
b.
Sumbangan
Perusahaan
Negara-negara
mempunyai posisi yang berbeda-beda tentang sumbangan dari perusahaan ini.
Negara yang melarang sumbangan dari perusahaan adalah Amerika Serikat dan
Filipina, sedangkan Inggris dan Jerman tidak jelas. Thailand hanya melarang
sumbangan dari perusahaan negara. Yang mengizinkan sumbangan dari perusahaan
terjadi di banyak Negara seperti Argentina, Portugal, Ceko kecuali dari bank dan
asuransi, Italia. Sumbangan perusahaan ini ada yang dibatasi, tetapi ada pula
yang tidak dibatasi. Yang membatasi misalnya Portugal dan Ceko. Yang tidak
membatasi adalah Argentina, Afrika Selatan, Italia, Inggris, Jerman, dan
Thailand.
c. Subsidi Dana Publik
Hampir semua
negara memberikan subsidi kepada partai politik. Misalnya Jerman, Amerika
Serikat, Portugal, Ceko, Inggris, Afrika Selatan, dan Filipina. Di Thailand,
pengesahan undang-undang mengenai subsidi dari pemerintah baru berlaku tahun
1997 setelah sebelumnya usulan undang-undang selalu ditolak.
d.
Fasilitas
Publik
Sebagian
besar negara yang dipelajari melarang penggunaan fasilitas publik atau negara
dalam kegiatan partai politik. Negara-negara yang jelas-jelas melarang antara
lain Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Portugal, Filipina, Kanada dan Afrika
Selatan. Sedangkan negara yang tidak mengatur secara jelas adalah Argentina,
Italia dan Thailand.
e.
Sumbangan
Individual
Kebanyakan
negara-negara demokrasi membatasi jumlah sumbangan individual, misalnya Amerika
Serikat, Inggris, Ceko, Jerman, dan Portugal. Namun ada juga yang tidak
membatasi jumlah sumbangan individual, yang termasuk dalam kategori ini
misalnya negara-negara Kanada, Argentina, Afrika Selatan, Italia dan Thailand.
Selain itu ada negara yang membatasi jumlah sumbangan tunai. Di atas jumlah
tersebut, sumbangan harus diberikan dalam bentuk cek. Yang membatasi ini
misalnya Kanada dan Filipina. Selain itu, identitas individu yang menyumbang
diatur dalam undang-undang. Sebagian besar negara mengizinkan sumbangan anonim,
tetapi dalam jumlah tertentu. Negara yang mengizinkan sumbangan anonim tetapi
dengan batasan besar sumbangan ini misalnya Portugal dan Kanada. Argentina
mengizinkan sumbangan anonim tanpa batas besarnya sumbangan. Negara-negara yang
melarang sumbangan anonym adalah Ceko, Amerika Serikat, Inggris, Kanada,
Jerman, Filipina dan Thailand. Argentina dan Afrika Selatan tidak membatasi
sumbangn anonim ini.
f.
Sumbangan
Organisasi Buruh dan Sejenis
Banyak
negara yang melarang sumbangan organisasi buruh, organisasi non-profit dan
organisasi massa lainnya untuk partai politik. Negara-negara yang melarang
misalnya Amerika Serikat, Kanada, Portugal (?), dan Filipina. Sedangkan yang
tidak melarang adalah Argentina, Italia, Inggris, Jerman, Ceko dan Afrika
Selatan.
g.
Sumbangan
dari Pihak Asing
Hampir semua
negara melarang, kecuali Ceko yang mengizinkan apabila dana berasal dari
organsiasi nirlaba asing; Afrika Selatan, dari pemerintah, swasta maupun dari
organisasi nirlaba dan Italia yang mengizinkan sumbangan dari organisasi buruh
di luar negeri.
2.4 Hak dan Kewajiban Partai Politik
2.4.1 Hak-hak Partai politik:
a)
Memperoleh perlakuan yang sama,sederajat dan adil dari
negara.
b)
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasinya
secara mandiri.
c)
Memperoleh Hak Cipta atas nama,lambang,dan tanda
gambar partainya dari departemen Kehakiman dengan peraturan penudang-undangan.
d)
Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan undang-undang tentang pemilihan umum.
e)
Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan dilembaga
perwakilan rakyat.
f)
Mengusulka penggantiian antarwaktu anggotanya
dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g)
Mengusulkan pemberhentiian anggotanya dilembaga
perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan.
h)
Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.4.2 Kewajiban Partai Politik:
a)
Mengamalkan pancasila,melakasanakan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia th 1945.
b)
Memelihara dan mempertahankan Keutuhan Negara
Kasatuan Republik Indonesia.
c)
Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
d)
Menunjung tinggi supremasi hukum,demokrasi dan Hak
asasi manusia.
e)
Melakukan pendidikan,politik dan ketertiban data
anggota.
f)
Membuat pembukuan,memelihara daftar penyumbang dan jumlah
sumbangan yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh rakyat dan
pemerintah.
g)
Membuat laporan keuangan secara terbuka satu tahun
sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik,dan
memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum serta menyerahkan laporan
neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada komisi pemilihan umum paling
lambat 6 bulan setelah hari pemungutan suara.
2.5 Akuntabilitas Partai Politik.
Pertanggungjawaban
keuangan organisasi Partai politik sebagai entitas yang menggunakan dana publik
yang besar harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal
yang tidak dapat ditawar lagi. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
partai politik peserta pemilu adalah penyampaian laporan Dana Kampanye(semua
peserta pemilu) serta laporan keuangan : khusus untuk partai politik yang
harus diaudit Akuntan publik ke KPU serta terbuka untuk diakses publik. Dalam (http://keuanganlsm.com/rekomendasi-standar-akuntansi-keuangan-khusus-partai-politik/)
2.5.1 Laporan Keuangan yang dihasilkan.
Penyusunan
Laporan keuangan tahunan Partai politik mengacu pada PSAK no.45 tentang
akuntansi untuk organisasi nirlaba yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dan terdiri atas laporan berikut ini:
·
Laporan Posisi Keuangan.
·
Laporan Aktivitas
·
Laporan Perubahan dalam aktiva Neto/Ekuitas.
·
Laporan arus kas
·
Cacatan atas laporan keuangan.
Selain mengacu pada PSAK No.45,Penyusunan Laporan keuangan Partai politik
juga terikat pada ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan RI mengenai
Partai politik dan pemilu seperti UU No.31 Th.2002 tentang partai politik
dan UU No.12 th 2003 tentang pemilu.
2.5.2 Peran Dan Fungsi Akuntansi Dalam Lingkungan Partai Politik.
a)
Pihak Internal.
· Ketua partai
politik : menggunakan akuntansi untuk menyusun perencanaan,mengevaluasi
kemajuan yang dicapai dalam usaha memenuhi tujuan dan melakukan
tindakan-tindakan koreksi yang diperlukan.
· Staf :
berkepentingan dengan informasi mengenai transparansi pelaporan kegiatan dan
pelaporan keuangan partai politik .
b)
Pihak Eksternal.
·
Donatur : Berkepentingan dengan informasi mengenai
keseriusan dan kredibilitaas partai politik untuk menjalankan progam-progam
pencerdasan masyarakat secara politik.
·
Supplier/Pemasok : Tertarik dengan inforamasi akuntansi
yang memungkinkannya untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dapat
dibayarkan oleh partai politik pada saat jatuh tempo.
·
Konstituen/Basis massa : Adanya Laporan keuangan
partai politik yang transparan adn akuntabel aka mengundang simpati masyarakat
dan akan dapat menepis isu miring bahwa partai politik hanya aktif sesewaktu
pemilu dan setelah pemilu kembali melupakan rakyat.
2.5.3 Pengguna Laporan Keuangan Partai Politik
Pihak-pihak yang berkepentingan atas
informasi dalam laporan keuangan partai politik:
·
pengurus;
·
anggota;
·
pemerintah, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga
pengawas partai politik;
·
penyumbang;
·
kreditur; dan
·
publik atau masyarakat luas, terutama konstituen
partai politik
2.5.4 Jenis Laporan Keuangan Partai Politik
1)
Laporan Keuangan Tahunan
Laporan
Keuangan Tahunan partai politik merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan
secara periodik. Laporan ini terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan
aktifitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
2)
Laporan Keuangan Pemilu
Laporan
keuangan Pemilu merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan pada kegiatan
Pemilu, terutama pertanggungjawaban dana kampanye.
2.5.5 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Kerangka ini dibuat dengan
berdasarkan pada PSAK 45, UU No. 2 dan No. 3 tahun 1999, perdebatan pada proses
RUU Parpol dan Pemilu yang sedang terjadi pada saat laporan ini dibuat, serta
beberapa standar akuntansi keuangan dari negara-negara lain, terutama Inggris.
Tujuan utama laporan keuangan adalah
menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan
posisi keuangan suatu partai politik untuk memenuhi kepentingan para anggota,
penyumbang, pemerintah dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi partai
politik, serta masyarakat luas.16 Informasi yang perlu diberikan dalam laporan
keuangan partai politik adalah mengenai kepatuhan terhadap undang-undang
tentang keuangan partai politik serta indikasi adanya politik uang dan konflik
kepentingan.
Secara lebih rinci, tujuan laporan
keuangan partai politik adalah memberikan informasi keuangan untuk :
·
Akuntabilitas
Mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada partai politik dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan partai politik.
Mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada partai politik dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan partai politik.
·
Manajerial
Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan partai politik serta memudahkan pengendalian yang efektif atas seluruh aset, hutang, dan aktiva bersih.
Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan partai politik serta memudahkan pengendalian yang efektif atas seluruh aset, hutang, dan aktiva bersih.
·
Menyediakan informasi bagi kepatuhan terhadap
undang-undang (compliance) dan bebas dari konflik kepentingan dan politik uang.
Langganan:
Postingan (Atom)