Sabtu, 06 Desember 2014



MAKALAH Akuntabilitas Partai Politik (ASP)

BAB I

PENDAHULUAN

      1.1      Latar Belakang

Partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi. Mereka menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah. Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat, partai politik menyerap, merumuskan, dan mengagregasi kepentingan masyarakat. Sedangkan sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif maupun eksekutif, partai politik menyampaikan dan mendesakkan kepentingan masyarakat (Supriyanto dan Wulandari, 2012). Apalagi dengan di mulainya era reformasi yang menandai terbukanya keran demokrasi membuat masyarakat begitu larut dalam eforia demokrasi. Mereka memberikan ekspektasi yang besar pada partai politik untuk memperjuangkan haknya, setelah selama kurang lebih 32 tahun terkukung dalam rezim“orde baru”yang represif.
Namun demikian, ibarat 2 mata koin selain memiliki manfaat partai politik juga memberikan sesuatu yang merugikan bagi masyarakat apalagi jika melihat bahwa hal di atas  bersifat normatif sementara realita di lapangan bicara lain. Peneliti CSIS, J Kristiadi (Anonim, 2011 dalam kompas.com), mengatakan, perilaku elite yang berorientasi kepada kekuasaan subjektif mengakibatkan setelah lebih dari satu dasawarsa transformasi politik, masyarakat belum banyak mencapai kemajuan. Manuver politik didominasi oleh “nafsu  berkuasa”sehingga jagat politik Indonesia sarat dengan intrik, kompromi politik yang  pragmatis dan oportunistik, politik uang, tebar pesona, dan janji-janji sebagai alat merayu dukungan, oleh karena itu, akuntabilitas dan transparansi mutlak diimplementasikan terhadap seluruh organisasi partai politik.
Bentuk akuntabilitas yang urgen dibutuhkan adalah mengenai keuangan partai, terutama berkenaan dengan sumber dana (bantuan) partai politik dan penggunaannnya. Hal tersebut disebabkan partai politik menghadapi situasi dilematis. Di satu pihak, untuk membiayai kegiatan operasional dan memenangkan pemilu, partai politik membutuhkan uang  banyak. Sementara itu di lain pihak, besarnya sumbangan dapat mengganggu kemandirian  partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan kata lain, besarnya sumbangan perseorangan maupun perusahaan dapat mengganggu eksistensi partai politik sebagai pemegang mandat rakyat karena partai politik bisa mengutamakan kepentingan  penyumbang daripada kepentingan rakyat.
Ada dugaan kuat partai politik lebih suka memilih jalan pintas: memaksa kadernya di lembaga legislatif dan eksekutif mengumpulkan dana ilegal, juga menerima dana dari para  penyumbang besar. Yang pertama tercermin dari banyaknya skandal korupsi yang melibatkan  pengurus partai politik, mulai dari kasus dana DKP, pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, hingga kasus Nazaruddin. Sedangkan yang kedua terlihat makin banyaknya  pengusaha dan pensiunan birokrat dan jenderal, yang menjadi pengurus partai politik. Partai  politik pun mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai  politik, karena undang-undang yang dibuat oleh para kader partai politik di DPR dan  pemerintah belum mengaturnya secara tuntas.

      1.2      Rumusan Masalah

1.2.1         Bagaimana Penerapan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Partai Golkar?

       1.3       Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Akuntabilitas Pengelolaan Dana Partai Golongan Karya

       1.4       Manfaat Penulisan

1.4.1         Manfaat Teoritis
Memberikan kajian akademis mengenai Akuntabilitas Pengelolaan Dana Partai Golongan Karya  dan Sebagai referensi, informasi, dan tambahan literatur bagi pembaca yang tertarik pada kajian ilmu politik.
1.4.2         Manfaat Praktis
Sebagai bahan pemikiran dalam merumuskan kebijakan – kebijakan partai khusunya yang berkaitan dengan upaya perbaikan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Partai Golkar.



BAB II

KAJIAN PUSTAKA

      2.1      Pengertian Partai Politik

Menurut UU Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, partai politik adalah organisasi politik yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ramlan Surbakti mendefinisikan partai politik sebagai : “Kelompok anggota yang terorganisasikan secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun”. (Surbakti, 1992:116)
Menurut Prof. Meriam Budiarjo adalah suatu kelompok yang terorganisir di mana para anggotanya mempunyai orientasi, cita-cita dan nilai-nilai yang sama. Tujuan kelompok ini yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakannya.

Menurut R.H. Soltau, Pengertian Partai Politik ialah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, dimana bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan untuk menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum organisasi.

Carl J. Friedrich mengemukakan Pengertian Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan itu, memberikan kepada anggota-anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil.

Dari pengertian partai politik diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, dimana para anggotanya memiki tujuan yang sama untuk merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya. 

      2.2      Fungsi-Fungsi Partai Politik

a.      Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Dalam hal ini partai politik juga berfungsi untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Partai politik memainkan peran sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah.
Partai politik merumuskan usulan-usulan kebijakan yang bertumpu pada aspirasi dari masyarakat. Kemudian rumusan tersebut diartikulasikan kepada pemerintah agar dapat dijadikan sebagai sebuah kebijakan. Proses ini menunjukan bahwa komunikasi antar pemerintah dengan masyarakat dapar dijembatani oleh partai politik. Dan bagi partai politik mengartikulasikan aspirasi rakyat merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat dielakkan, terutama bila partai politik tersebut ingin tetap eksis dalam kancah politik nasional.
b.      Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Partai politik menjadi penghubung yang mensosialisasikan nilai-nilai politik generasi yang satu ke generasi yang lain. Pelaksanaan fungsi sosialisasi ini di lakukan melalui berbagai cara yaitu media massa, ceramah-ceramah, penerangan, kursus kader, penataran, dsb. Funsi lain dari sosialisasi politik adalah upaya menciptakan citra (image) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.

c.       Sebagai Sarana Rekruitment Politik
Dimana partai politik berkewajiban untuk melakukan seleksi dan rekruitmen dalam rangka mengisi posisi dan jabatan politik tertentu. Dengan adanya rekruitmen politik maka dimungkinkan terjadinya rotasi calon mobilitas politik. Tanpa rotasi dan mobilitas politik pada sebuah sistem politik, maka akan muncul diktatorisme dan stagnasi politik dalam sistem tersebut.Rekruitmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin.
d.      Sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management)
Partai politik dapat menjadi penghubung psikologis dan organisasional antara warga negara dengan pemerintahnya. Selain itu, partai juga melakukan konsolidasi dan artikulasi tuntutan-tuntutan yang beragam yang berkembang di berbagai kelompok masyarakat.

      2.3      Sumber  Dana Partai Politik

PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Juga dijelaskan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
Perhitungan harusnya sesuai dengan Permendagri . Untuk nilai bantuan persuara, digunakan perhitungan, jumlah anggota DPR dikali bantuan keuangan, kemudian dibagi jumlah perolehan suara pemilu. Lalu untuk jumlah bantuan keuangan, dihitung dengan mengalikan antara jumlah perolehan suara parpol danan nilai bantuan persuara.
Secara rinci perbandingan mengenai aturan-aturan keuangan partai politik dapat dilihat di bawah ini:
a.    Iuran Anggota
Hampir semua negara menekankan bahwa sumber utama keuangan partai adalah iuran anggota. TI menyebutkan nama ini sebagai “Uang Jujur”, karena anggota menyumbang bukan untuk mendapatkan imbalan keuntungan atau fasilitas, tetapi karena ingin agar idealismenya dan aspirasinya dibawakan oleh partai tempat dia menjadi anggota.
b.    Sumbangan Perusahaan
Negara-negara mempunyai posisi yang berbeda-beda tentang sumbangan dari perusahaan ini. Negara yang melarang sumbangan dari perusahaan adalah Amerika Serikat dan Filipina, sedangkan Inggris dan Jerman tidak jelas. Thailand hanya melarang sumbangan dari perusahaan negara. Yang mengizinkan sumbangan dari perusahaan terjadi di banyak Negara seperti Argentina, Portugal, Ceko kecuali dari bank dan asuransi, Italia. Sumbangan perusahaan ini ada yang dibatasi, tetapi ada pula yang tidak dibatasi. Yang membatasi misalnya Portugal dan Ceko. Yang tidak membatasi adalah Argentina, Afrika Selatan, Italia, Inggris, Jerman, dan Thailand.
c.    Subsidi Dana Publik
Hampir semua negara memberikan subsidi kepada partai politik. Misalnya Jerman, Amerika Serikat, Portugal, Ceko, Inggris, Afrika Selatan, dan Filipina. Di Thailand, pengesahan undang-undang mengenai subsidi dari pemerintah baru berlaku tahun 1997 setelah sebelumnya usulan undang-undang selalu ditolak.
d.   Fasilitas Publik
Sebagian besar negara yang dipelajari melarang penggunaan fasilitas publik atau negara dalam kegiatan partai politik. Negara-negara yang jelas-jelas melarang antara lain Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Portugal, Filipina, Kanada dan Afrika Selatan. Sedangkan negara yang tidak mengatur secara jelas adalah Argentina, Italia dan Thailand.


e.    Sumbangan Individual
Kebanyakan negara-negara demokrasi membatasi jumlah sumbangan individual, misalnya Amerika Serikat, Inggris, Ceko, Jerman, dan Portugal. Namun ada juga yang tidak membatasi jumlah sumbangan individual, yang termasuk dalam kategori ini misalnya negara-negara Kanada, Argentina, Afrika Selatan, Italia dan Thailand. Selain itu ada negara yang membatasi jumlah sumbangan tunai. Di atas jumlah tersebut, sumbangan harus diberikan dalam bentuk cek. Yang membatasi ini misalnya Kanada dan Filipina. Selain itu, identitas individu yang menyumbang diatur dalam undang-undang. Sebagian besar negara mengizinkan sumbangan anonim, tetapi dalam jumlah tertentu. Negara yang mengizinkan sumbangan anonim tetapi dengan batasan besar sumbangan ini misalnya Portugal dan Kanada. Argentina mengizinkan sumbangan anonim tanpa batas besarnya sumbangan. Negara-negara yang melarang sumbangan anonym adalah Ceko, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, Filipina dan Thailand. Argentina dan Afrika Selatan tidak membatasi sumbangn anonim ini.
f.     Sumbangan Organisasi Buruh dan Sejenis
Banyak negara yang melarang sumbangan organisasi buruh, organisasi non-profit dan organisasi massa lainnya untuk partai politik. Negara-negara yang melarang misalnya Amerika Serikat, Kanada, Portugal (?), dan Filipina. Sedangkan yang tidak melarang adalah Argentina, Italia, Inggris, Jerman, Ceko dan Afrika Selatan.
g.    Sumbangan dari Pihak Asing
Hampir semua negara melarang, kecuali Ceko yang mengizinkan apabila dana berasal dari organsiasi nirlaba asing; Afrika Selatan, dari pemerintah, swasta maupun dari organisasi nirlaba dan Italia yang mengizinkan sumbangan dari organisasi buruh di luar negeri.

      2.4      Hak dan Kewajiban Partai Politik

                           2.4.1     Hak-hak  Partai politik:

a)      Memperoleh perlakuan yang sama,sederajat dan adil dari negara.
b)      Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasinya secara mandiri.
c)      Memperoleh Hak Cipta atas nama,lambang,dan tanda gambar partainya dari departemen Kehakiman dengan peraturan penudang-undangan.
d)     Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pemilihan umum.
e)      Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan dilembaga perwakilan rakyat.
f)       Mengusulka penggantiian antarwaktu anggotanya dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g)      Mengusulkan pemberhentiian anggotanya dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan.
h)      Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                           2.4.2     Kewajiban Partai Politik:

a)      Mengamalkan pancasila,melakasanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia th 1945.
b)      Memelihara dan mempertahankan Keutuhan  Negara Kasatuan  Republik Indonesia.
c)      Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
d)     Menunjung tinggi supremasi hukum,demokrasi dan Hak asasi manusia.
e)      Melakukan pendidikan,politik dan ketertiban data anggota.
f)       Membuat pembukuan,memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh rakyat dan pemerintah.
g)      Membuat laporan keuangan secara terbuka satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik,dan memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum serta menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada komisi pemilihan umum paling lambat 6 bulan setelah hari pemungutan suara.

      2.5      Akuntabilitas Partai Politik.

Pertanggungjawaban keuangan organisasi Partai politik sebagai entitas yang menggunakan dana publik yang besar harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai politik peserta pemilu adalah penyampaian laporan Dana Kampanye(semua peserta pemilu)  serta laporan keuangan : khusus untuk partai politik yang harus diaudit Akuntan publik ke KPU serta terbuka untuk diakses publik. Dalam (http://keuanganlsm.com/rekomendasi-standar-akuntansi-keuangan-khusus-partai-politik/)

2.5.1       Laporan Keuangan yang dihasilkan.

 Penyusunan Laporan keuangan tahunan Partai politik mengacu pada PSAK no.45 tentang akuntansi untuk organisasi nirlaba yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan terdiri atas laporan  berikut ini:
·         Laporan Posisi Keuangan.
·         Laporan Aktivitas
·         Laporan Perubahan dalam aktiva Neto/Ekuitas.
·         Laporan arus kas
·         Cacatan atas laporan keuangan.


Selain mengacu pada PSAK No.45,Penyusunan Laporan keuangan Partai politik juga terikat pada ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan RI mengenai Partai politik dan pemilu seperti UU No.31 Th.2002 tentang  partai politik dan UU No.12 th 2003 tentang pemilu.

2.5.2       Peran Dan Fungsi Akuntansi Dalam Lingkungan Partai Politik.

a)        Pihak Internal.
·      Ketua partai politik : menggunakan akuntansi untuk menyusun perencanaan,mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usaha memenuhi tujuan dan melakukan tindakan-tindakan koreksi yang diperlukan.
·      Staf : berkepentingan dengan informasi mengenai transparansi pelaporan kegiatan dan pelaporan keuangan partai politik .
b)        Pihak Eksternal.
·      Donatur : Berkepentingan dengan informasi mengenai keseriusan dan kredibilitaas partai politik untuk menjalankan progam-progam pencerdasan masyarakat secara politik.
·      Supplier/Pemasok : Tertarik dengan inforamasi akuntansi yang memungkinkannya untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dapat dibayarkan oleh partai politik pada saat jatuh tempo.
·      Konstituen/Basis massa : Adanya Laporan keuangan partai politik yang transparan adn akuntabel aka mengundang simpati masyarakat dan akan dapat menepis isu miring bahwa partai politik hanya aktif sesewaktu pemilu dan setelah pemilu kembali melupakan rakyat.

2.5.3       Pengguna Laporan Keuangan Partai Politik

Pihak-pihak yang berkepentingan atas informasi dalam laporan keuangan partai politik:
·           pengurus;
·           anggota;
·           pemerintah, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga pengawas partai politik;
·           penyumbang;
·           kreditur; dan
·           publik atau masyarakat luas, terutama konstituen partai politik

2.5.4       Jenis Laporan Keuangan Partai Politik

                                                1)            Laporan Keuangan Tahunan
Laporan Keuangan Tahunan partai politik merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik. Laporan ini terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktifitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
                                                2)            Laporan Keuangan Pemilu
Laporan keuangan Pemilu merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan pada kegiatan Pemilu, terutama pertanggungjawaban dana kampanye.

2.5.5       Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan

Kerangka ini dibuat dengan berdasarkan pada PSAK 45, UU No. 2 dan No. 3 tahun 1999, perdebatan pada proses RUU Parpol dan Pemilu yang sedang terjadi pada saat laporan ini dibuat, serta beberapa standar akuntansi keuangan dari negara-negara lain, terutama Inggris.
Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu partai politik untuk memenuhi kepentingan para anggota, penyumbang, pemerintah dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi partai politik, serta masyarakat luas.16 Informasi yang perlu diberikan dalam laporan keuangan partai politik adalah mengenai kepatuhan terhadap undang-undang tentang keuangan partai politik serta indikasi adanya politik uang dan konflik kepentingan.
Secara lebih rinci, tujuan laporan keuangan partai politik adalah memberikan informasi keuangan untuk :
·           Akuntabilitas
Mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada partai politik dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan partai politik.
·           Manajerial
Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan partai politik serta memudahkan pengendalian yang efektif atas seluruh aset, hutang, dan aktiva bersih.
·           Menyediakan informasi bagi kepatuhan terhadap undang-undang (compliance) dan bebas dari konflik kepentingan dan politik uang.